close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi peneliti BRIN dari kalangan diaspora. Alinea.id/Aisya Kurnia
icon caption
Ilustrasi peneliti BRIN dari kalangan diaspora. Alinea.id/Aisya Kurnia
Nasional
Jumat, 30 Desember 2022 14:48

Soal prediksi badai dahsyat, BRIN minta masyarakat merujuk ke BMKG

Terkait informasi sains, kewenangan yang dimiliki BRIN hanya untuk informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU Nomor 21 Tahun 2013.
swipe

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara terkait polemik prediksi badai dahsyat yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Informasi terkait prediksi badai dahsyat tersebut mulanya disampaikan oleh pakar klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin.

Dalam keterangannya, Erma memprediksi cuaca ekstrem bakal terjadi pada Rabu (28/12). Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menilai pernyataan tersebut merupakan pandangan personal Erma, bukan merupakan pernyataan resmi dari BRIN.

"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN. Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas," kata Handoko dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/12).

Menurut Handoko, seorang akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya di dalam komunitas ilmiah. Namun, dalam memberikan informasi terkait sains di ruang publik, tentu ada dampak dan konsekuensi hukum yang luas.

Handoko menuturkan, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, BRIN merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk informasi dan prediksi terkait cuaca dan iklim. Ia menyatakan, BRIN juga bekerja sama dengan BMKG dalam mengelola informasi terkait isu tersebut.

"Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya,” ujar dia.

Handoko mengarahkan publik agar merujuk pada keterangan BMKG terkait informasi cuaca. Dalam hal ini, BMKG merupakan institusi yang memiliki kewenangan resmi di bidang tersebut.

Lebih lanjut, imbuh Handoko, BRIN memiliki banyak periset yang menguasai keilmuannya di hampir semua bidang. Namun, bukan berarti BRIN merupakan lembaga yang memiliki otoritas keilmuan di semua bidang.

Adapun terkait informasi sains, kewenangan yang dimiliki BRIN hanya untuk informasi benda jatuh dari angkasa sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.

Ditambahkan Handoko, kasus misinformasi perlu menjadi catatan untuk menyadarkan seluruh pihak terkait pentingnya penguatan literasi sains bagi publik. Dalam hal ini, BRIN sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi turut menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab.

"Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional,” tutur dia. 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan